Mata Kuliah : Character Bulding : Pancasila
Kelas : LD11
Kelompok : 4
Anggota Yang Hadir :
- Astari Karina Rahmah (Sistem Informasi)(2001605980)
- Jessica Glory Aprillia (Hotel Management)(2001540135)
- Narayana Maydian (Sistem Informasi)(2001607733)
- Vincent Koesoemo Santoso (Hotel Management)(2001549550)
- Vinnie Claudia (Hotel Management)(2001536756)
1. Astari Karina Rahmah (Sistem Informasi)(2001605980)
Pancasila: Dulu, Kini, dan Nanti
Pembicara: -Murty Magda Pane, ST.,M.Si.
-Catarina Manurung, SH.,MM.
Ringkasan Materi: “Pancasila Era Dulu”
- Pancasila
Perumusan &
Kelahirannya
-
Dirumuskan oleh founding
fathers yaitu Dr. Soepomo, Prof. Muh Yamin, dan Ir. Soekarno.
-
Semua dimulai dari janji kemerdekaan diberikan oleh
Jepang, dan rencananya mau didirikan dibawah negara Jepang sebagai boneka
Jepang. Dan sebagai negara butuh dasar negara.
-
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
diberikan usulan dari para founding
fathers untuk dasar negara Indonesia yang dinamakan Pancasila.
-
Agenda sidang membahas:
o
29 Mei 1945 – Prof. Muh. Yamin
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
o 31 Mei 1945 – Dr.
Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar
negaranya, yaitu:
§ Persatuan
§ Kekeluargaan
§ Keseimbangan lahir dan
batin
§ Musyawarah
§ Keadilan rakyat
TigaTeori Negara:
1.
Teori
Perseorangan
2.
Teori
Kelas/gol
3.
Teori
Integralistik
o
1 Juni 1945 – Ir. Soekarno
Rumusan Pancasila
§ Kebangsaan Indonesia -
atau nasionalisme
§ Internasionalisme -
atau peri-kemanusiaan
§ Mufakat - atau
demokrasi
§ Kesejahteraan social
§ Ketuhanan
Rumusan Trisila
§ Sosio-nasionalisme
§ Sosio-demokratis
§ ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
§
Gotong-Royong
-
Saat dirundingkan kembali, sempat terjadi keributan,
lalu Ir. Soekarno mengusulkan prinsip untuk dijadikan dasar negara, karena
beliau sudah mempelajari nilai-nilai apa saja yang cocok menjadi falsafah
kehidupan untuk seluruh nusantara dari Sabang sampai Merauke.
-
Ekonomi yang cocok di Indonesia adalah Ekonomi
Koperasi.
-
Sidang dihentikan lalu dibuat panitia-panitia kecil.
-
Ada perbedaan
pendapat mengenai hubungan agama/negara
·
Golongan Agama/Islam
mengusulkan bahwa negara harus berdasar syariat Islam.
·
Golongan
Nasionalis(Negara Persatuan).
-
Karena ada beda
pendapat dibuatlan Panitia Sembilan lalu dibuat Piagam Jakarta sebagai
cikal-bakal Pembukaan UUD 1945, lalu sila ke-1 diganti dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
-
Maka 1 Juni 1945 ditetapkan sebgai
hari lahirnya Pancasila.
-
Masa Orde Lama
o
Ada pemberontakan (DI/TII,
PRRI/Pemesta, RMS, G30SPKI).
o
Tujuan dari pemberontakan tersebut
adalah agar Pancasila digati dengan ideologi yang lain.
-
Masa Orde Baru
o
Diselenggarakan penataran P4(Pedoman,
Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila).
o
Ditujukan untuk pegawai
negeri/mahasiswa baru.
o
Namun lama-lama penataran P4 menjadi
seperti doktrin dan Pancasila hanya dijadikan sebagai pelicin kekuasaan.
o
Butir-butirnya dianggap diterapkan
dengan kaku dan menjadi membosankan.
Ringkasan Materi: “Pancasila Kini dan
Yang Akan Datang”
-
Masa Reformasi
o
Pancasila mulai terseok-seok
mengarungi euforia reformasi.
o
UUD NRI 1945 diamandemen hingga
beberapa kali.
o
UUD NRI 1945 tidak tegas diterapkan.
o
Korupsi semakin lama semakin parah.
-
Pancasila: Masa Kini (General)
o
Nilai-nilai Pancasila seperti
dilupakan, akibatya korupsi dimana-mana.
o
Ironisnya korupsi dilakukan oleh
pemangku hokum.
o
Kini sudah saatnya Pancasila
dijadikan sebagai rumah bagi mentalitas bangsa.
-
Pengamalan Pancasila: Harapan
o
Pancasila harus tetap disuarakan.
o
Pancasila diharapkan kembali mampu
melalui pertarungan ide dari abad yang baru dengan tantangan alam demokrasi
yang tumbuh di Indonesia.
-
4 Pilar Negara:
o
Pancasila
o
UUD NRI 1945
o
NKRI
o
Bhineka Tunggal Ika
Mandatory
CB: Pancasila
PANCASILA dalam teory dan praktik
Pembicara :
1. Nikodemus
Thomas Martoredjo, SS,MM
2. Drs.
Rusliansyah Anwar M.Eng
Moderator:
-
Rina PatrianaChairiyani,
S.S., M.Pd
Isi:
Teory Pancasila:
·
Kedudukan pancasila
1. Sebagai
dasar negara ( tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai dasar pembagunan dan
pengembangan Negara RI)
2. Sebagai
Ideologi Negara ( sebagai Ide dasar pembentukan Negara RI sebagai cita-cita yang
ingin dicapai)
·
Nilai luhur pancasila
1. Ketuhanan
2. Kemanusiaan
(memperhatikan
3. Kesatuan
( kita tidak berkembang karena kita tdk memgikuti atau menghayatinya dlm kehidupan
sehari hari)
4. Kerakyatan
5. Keadilansosial
(hrs adil dlm hukum dan etis)
Praktik Pancasila
·
Pancasila dalam kebijakan
negara
1. Politik
(ps26. Ps 27 ayat 2. Dan 28 : sila ke 2&4)
2. Ekonomi
(ps 27 ayat 2. 33 dan 34 : sila ke4&5)
3. Sosial
Budaya ( ps29. 31. 32 : sila ke1&2)
4. Pertahanan
keamanaan ( ps 27 ayat 2 . 30 : sila ke 3)
·
Produk hukum
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. UU
No. 1 tahun 1974 ttg perawinan
b. UU
No.39 tahun 1999 tg kebebasan beragama
2. Kemanusiaan
yang Adil & Beradab
a. UU
No.39 tahun 1999 tg HAM
b. UU
No.23 tahun 2002 tg perlindungan anak
3. Persatuan
Indonesia
a. UU
No.3 tahun 2002 ttg pertahanan Negara
b. UU
No.6 tahun 2011 ttg keimigrasian
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Himat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a. UU
No.17 tahun 2014 ttg MD3
b. UU
No. 2 tahun 2011 ttg partai politik
5. Kedilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. UU
No.40 tahun 2004 ttg BPJS Nasional
b. UU
No.20 tahun 2008 ttg UMKM
·
Kedudukan Pancasila dalam
pemerintahan
1. Pasca
kemerdekaan
A. Meskipun
menggunakan UUDS RI 1950 kedudukan pancasila masih di pertahankan
B. Pancasila
sebagai sebuah kompromi politik atau kontrak sosial.
C. Pancasila
sebagai Ideologi liberal
Dampak:
a. Persatuan
mendapat tantangan yang berat
b. Muncul
gerakan kedaerahan ( pemebrontakan RMS, PRRI, DLL)
2. Orde
Lama
A. Pancasila
sebagai Ideologi hegenomik
B. Pancasila
hanya alat politik
C. Adanya
keinginan untuk merubah pancasila oleh pihak tertentu
D.Pancasla
di perasmenjaditrisilaatauekasila
Dampak:
a. Pemebrontakaan
DI/ TII
b. Pemberontakan
TKI
c. Kesejahteraan
rakyat terabaikan
3. Orde
Baru
A. Ingin
melaksanakan pancasla secara murni
B. Mengembalikan
rumusan pancasila sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945
C. Memasyarakatkan
pancasila melalui P4
Dampak:
a. Politik,
ekonomi dan keamanaan stabil
b. Maraknya
KKN
c. Terjadi
monopoli
d. Pelanggaran
HAM
4. Orde
Reformasi ( 1998-sekarang)
A. Pancasila
sebagai sumber hukum
B. Menguatkan
kembali pancasila sebagai Dasar Negara
C. Sosialisasi
nilai-nilai pancasila melalui 4 pilar kebangsaan.
Dampak :
a. Ketimpangan
di bidang ekonomi
b. Intoleransi
c. Radikalisme
3. Narayana Maydian (Sistem Informasi)(2001607733)
Narayana Maydian 2001607733
Character
Building Pancasila
·
Pancasila adalah ideologi dasar
Negara Indonesia. (Rumusan Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945)
·
Nilai
– nilai Pancasila
o
Ketuhanan
o
Kemanusiaan
o
Persatuan
o
Demokrasi
o
Keadilan
·
Implementasi
Pancasila oleh Negara.
o
Sila
Pertama : Pasal 29 UUD 1945
o
Sila
Kedua : Pasal 27, 28, 29, 30 UUD 1945
o
Sila
Ketiga : Pasal 1, 32, 35, 36 UUD 1945
o
Sila
Keempat : Pasal 1, 2, 3, 28, 37 UUD 1945
o
Sila
Kelima : Pasal 23, 27, 28, 29 31 UUD 1945
·
Kedudukan
dan fungsi Pancasila :
o
Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila
dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.
o
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
Bangsa.
Pancasila
merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia.
o
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
Bangsa.
Cita-cita dan
tujuan Bangsa Indonesia adalah tercipta nya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila.
o
Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa.
Pancasila telah
disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.
o
Pancasila sebagai filsafat hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini
paling benar.
o
Pancasila sebagai ideologi Negara.
Ideologi adalah
kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh secara
sistematis.
o
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Ideologi terbuka
adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya
dinamika secara internal.
4. Vincent Koesoemo Santoso (Hotel Management)(2001549550)
Pembicara Mandatory :
1.
Murty Magda Pane,ST.,Msi.
2.
Catarina Manurung,SH.,MM.
Pancasila – Perumusan dari kelahirannya
·
Di
rumuskan oleh para founding fathers
Indonesia -> tokoh-tokoh terbaik bangsa saat itu.
·
Pancasila
dirumuskan untuk menjadi dasar negara,pandangan hidup, dan kepribadian bangsa.
·
Pancasila
digali dari nilai-nilai asli bangsa Indonesia.
Sidang 1 BPUPKI (29 Mei-1 Juni ’45)
Agenda sidang:
Membahas dasar-dasar
Indonesia Merdeka.
Pembicara:
Mr.Moh.Yamin (29 Mei 1945)
Mr.Soepomo (31 Mei 1945)
Ir.Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan M.Yamin
1.
Perikebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Periketuhanan
4.
Perikerakyataan
5.
Kesejahteraan
rakyat
Usulan Mr.Supomo
3 Teori Negara yaitu :
1.
Teori
perseorangan
2.
Teori
kelas/golongan
3.
Teori
Integealistik
·
TRISILIA
1.
Sosio-nasionalisme
2.
Sosio-demokrasi
3.
KeTuhanan
·
EKASILA
Gotong-Royong
·
Ada
perbedaan pendapat mengenai hubungan agama dan negara.
·
Golongan
agama/Islam mengusulkan agar negara berdasarkan Syariat Islam.
·
Golongan
nasionalis-> negara persatuan
·
Karena
ada perbedaan pendapat yg harus diselesaikan,maka dibentuk panitia kecil lagi
yg mewakili kedua golongan.Panitia ini dikenal dgn nama Panitia Sembilan.
·
22 Juni
1945 Panitia 9 berhasil mencapai kesepakatan dalam rancangan dreambule hukum
dasar (Piagam Jakarta).
SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA
·
Piagam
Jakarta adalah cikal bakal dan pembukaan UUD 1945 hanya ada perbedaan pada
rumusan Pancasila 1 : Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemelukanya.
·
Pd sidang
II disampaikan hasil musyawarah antara
golongan Islam dan golongan nasionalis tentang Rancangan Mukadimah Hukum Dasar.
·
Seluruh
anggota sedang dapat menerima kesepakatan tsb sehingga masalah dasar negara
dianggap telah selesai.
Pengamalan Pancasila : Masa Orde Lama
·
Pancasila
merupakan komponen pendukung revolusi nasional.
·
Pancasila
berusaha dijatuhkan dgn cara berbagai macam pemberontakan ->
DI/TII,PRRI/Permesta,RMS,G30SPKI
Pengamalan Pancasila : Masa Orde Baru
·
Banyak diselenggarakan
penataan P4 (Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila
·
Banyak yg
mengatakan bahwa pancasila dijadikan alat ‘pelicin’ kekuasaan.
·
Banyak
pula pendapat bahwa P4,Pancasila dijadikan kendaraan untuk menggilas lawan
politik berbalut kekuasaa militer.
·
Yang
pasti butir-butir pengamalannya terasa diterapkan dengan kaku.
·
Pancasila
menjadi bahan pelajaran yg membosankan disekolah-sekolah , bahkan menjadi
prasyarat dasar untuk kenaikan kelas.
Pengamalan Pancasila : Masa Reformasi
·
Pancasila
terasa mulai terseok-seok mengarungi euforia reformasi.
·
UUD 1945
diamandemen hingga beberapa kali.
·
Undang-undang
banyak di hasilkan namun tidak dijalankan dengan tegas.
·
Warisan
korupsi dari orde baru masih terpelihara,bahkan terasa lebih parah,menurut
banyak pihak yang merupakan ‘Orang lapangan’ .
Pancasila : Masa kini (general)
·
Pancasila
sebagai rumah bagi semua komponen masyarakat harus dijadikan pedoman untuk
bertindak dan berperilaku agar tidak melenceng terhdp nilai2.
·
Pancasila
dijadikan pacuan hukum karena dengan cara itu Indonesia akan benar-benar
menjadi negara hukum.
Pengamalan Pancasila : Harapan
·
Pancasila
hrs tetap disuarakan.
·
Pendukung
pancasila hrs menjadi komitmen manusia-manusia di NKRI.
·
Pancasila
diharapkan kembali mampu melalui pertarungan ide di abad yg baru dgn tantangan
demokratis yg tumbuh di Indonesia.
·
Keutungan
berkomitmen terhadap pancasila hrs dirasakan langsung oleh masyarakat
Indonesia.
Nama : Vince nt Koesoemo Santoso
NIM : 2001549550 / Tugas : CB
Mandatory Pancasila
5. Vinnie Claudia (Hotel Management)(2001536756)
SEMINAR
MANDATORY CB (CHARACTER BUILDING)
Pada
hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 saya mengikuti seminar mandatory CB (Character
Building) dengan topik Pancasila dalam Teori dan Praktek yang dibawakan oleh
dosen-dosen CB yaitu Nikodemus Thomas Martoredjo SS., MM, Drs.Rusliansyah
Anwar, M. Eng, dan Rina Patriana Chairiyani,, S.S., M.Pd. Pada acara yang
pertama kami menyanyikan lagu Garuda Pancasila yang dipandu oleh Ibu Rina lalu
dilanjutkan dengan menonton video sejarah Pancasila. Kemudian dilanjutkan dengan
penjelasan tentang Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sebagai
Ideologi Negara. Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang terdiri dari
ketuhan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Kita juga
diberikan penjelasan tentang Pancasila dalam kebijakan negara dari sisi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Pancasila
juga diterapkan dalam hukum Indonesia sesuai dengan silanya seperti sila
pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang diterapkan dalam UU No.39 Tahun 1999
tentang Kebebasan beragama, Sila Kedua yaitu Kemanusiaaan yang adil dan
beradab yang diterapkan dalam UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagainya. Seminar ini juga
menjelaskan tentang kedudukan pancasila dalam pemerintahan dari pasca
kemerdekaan (1945-1959) sampai orde reformasi (1998-sekarang). Setelah itu
dijelaskan beberapa kasus pelanggaran pancasila yang pernah terjadi seperti
contohnya kasus pelanggaran sila ke 2 yaitu Tragedi Trisakti dan Semanggi,
pelanggara sila ke 5 yaitu korupsi dan lain-lain. Kesimpulannya adalah Pancasila tetap dipertahankan oleh setiap orde
pemerintahan sebagai dasar Negara dan ideologi, Negara mengimplementasikan
Pancasila dalam setiap kebijakannya, dan masih banyak bangsa Indonesia yang
belum mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tercermin
dari banyaknya kasus yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Nama
: Vinnie Claudia
NIM
: 2001536756
Kelas
: LD11

0 komentar:
Posting Komentar