12 May 2017 - Resume Manatory Binus Festival

by Mei 16, 2017 0 komentar
Laporan Resume Mandatory
Mata Kuliah : Character Bulding : Pancasila
Kelas : LD11
Kelompok : 4
Anggota Yang Hadir :
  1. Astari Karina Rahmah (Sistem Informasi)(2001605980)
  2. Jessica Glory Aprillia (Hotel Management)(2001540135)
  3. Narayana Maydian (Sistem Informasi)(2001607733)
  4. Vincent Koesoemo Santoso (Hotel Management)(2001549550)
  5. Vinnie Claudia (Hotel Management)(2001536756)


1. Astari Karina Rahmah (Sistem Informasi)(2001605980)

Pancasila: Dulu, Kini, dan Nanti

 Pembicara: -Murty Magda Pane, ST.,M.Si.
                     -Catarina Manurung, SH.,MM.

Ringkasan Materi: “Pancasila Era Dulu”
-     Pancasila Perumusan & Kelahirannya
-          Dirumuskan oleh founding fathers yaitu Dr. Soepomo, Prof. Muh Yamin, dan Ir. Soekarno.
-          Semua dimulai dari janji kemerdekaan diberikan oleh Jepang, dan rencananya mau didirikan dibawah negara Jepang sebagai boneka Jepang. Dan sebagai negara butuh dasar negara.
-          Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 diberikan usulan dari para founding fathers untuk dasar negara Indonesia yang dinamakan Pancasila.
-          Agenda sidang membahas:
o   29 Mei 1945 – Prof. Muh. Yamin
    • Peri Kebangsaan
    • Peri Kemanusiaan
    • Peri ke-Tuhanan
    • Peri Kerakyatan
    • Kesejahteraan Rakyat
o   31 Mei 1945 – Dr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, yaitu:
§  Persatuan
§  Kekeluargaan
§  Keseimbangan lahir dan batin
§  Musyawarah
§  Keadilan rakyat


TigaTeori Negara:
1.      Teori Perseorangan
2.      Teori Kelas/gol
3.      Teori Integralistik

o   1 Juni 1945 – Ir. Soekarno
Rumusan Pancasila 
§  Kebangsaan Indonesia - atau nasionalisme
§  Internasionalisme - atau peri-kemanusiaan
§  Mufakat - atau demokrasi
§  Kesejahteraan social
§  Ketuhanan
Rumusan Trisila 
§  Sosio-nasionalisme
§  Sosio-demokratis
§  ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila 
§  Gotong-Royong

-          Saat dirundingkan kembali, sempat terjadi keributan, lalu Ir. Soekarno mengusulkan prinsip untuk dijadikan dasar negara, karena beliau sudah mempelajari nilai-nilai apa saja yang cocok menjadi falsafah kehidupan untuk seluruh nusantara dari Sabang sampai Merauke.
-          Ekonomi yang cocok di Indonesia adalah Ekonomi Koperasi.
-          Sidang dihentikan lalu dibuat panitia-panitia kecil.
-          Ada perbedaan pendapat mengenai hubungan agama/negara
·         Golongan Agama/Islam mengusulkan bahwa negara harus berdasar syariat Islam.
·         Golongan Nasionalis(Negara Persatuan).


-          Karena ada beda pendapat dibuatlan Panitia Sembilan lalu dibuat Piagam Jakarta sebagai cikal-bakal Pembukaan UUD 1945, lalu sila ke-1 diganti dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
-          Maka 1 Juni 1945 ditetapkan sebgai hari lahirnya Pancasila.
-          Masa Orde Lama
o   Ada pemberontakan (DI/TII, PRRI/Pemesta, RMS, G30SPKI).
o   Tujuan dari pemberontakan tersebut adalah agar Pancasila digati dengan ideologi yang lain.
-          Masa Orde Baru
o   Diselenggarakan penataran P4(Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila).
o   Ditujukan untuk pegawai negeri/mahasiswa baru.
o   Namun lama-lama penataran P4 menjadi seperti doktrin dan Pancasila hanya dijadikan sebagai pelicin kekuasaan.
o   Butir-butirnya dianggap diterapkan dengan kaku dan menjadi membosankan.

Ringkasan Materi: “Pancasila Kini dan Yang Akan Datang”
-          Masa Reformasi
o   Pancasila mulai terseok-seok mengarungi euforia reformasi.
o   UUD NRI 1945 diamandemen hingga beberapa kali.
o   UUD NRI 1945 tidak tegas diterapkan.
o   Korupsi semakin lama semakin parah.
-          Pancasila: Masa Kini (General)
o   Nilai-nilai Pancasila seperti dilupakan, akibatya korupsi dimana-mana.
o   Ironisnya korupsi dilakukan oleh pemangku hokum.
o   Kini sudah saatnya Pancasila dijadikan sebagai rumah bagi mentalitas bangsa.
-          Pengamalan Pancasila: Harapan
o   Pancasila harus tetap disuarakan.
o   Pancasila diharapkan kembali mampu melalui pertarungan ide dari abad yang baru dengan tantangan alam demokrasi yang tumbuh di Indonesia.



-          4 Pilar Negara:
o   Pancasila
o   UUD NRI 1945
o   NKRI
o   Bhineka Tunggal Ika


2. Jessica Glory Aprillia (Hotel Management)(2001540135)


Mandatory CB: Pancasila

PANCASILA dalam teory dan praktik
Pembicara :
1.  Nikodemus Thomas Martoredjo, SS,MM
2.  Drs. Rusliansyah Anwar M.Eng
Moderator:
-     Rina PatrianaChairiyani, S.S., M.Pd
Isi:
Teory Pancasila:
·       Kedudukan pancasila
1.  Sebagai dasar negara ( tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai dasar pembagunan dan pengembangan Negara RI)
2.  Sebagai Ideologi Negara ( sebagai Ide dasar pembentukan Negara RI sebagai cita-cita yang ingin dicapai)

·       Nilai luhur pancasila
1.  Ketuhanan
2.  Kemanusiaan (memperhatikan
3.  Kesatuan ( kita tidak berkembang karena kita tdk memgikuti atau menghayatinya dlm kehidupan sehari hari)
4.  Kerakyatan
5.  Keadilansosial (hrs adil dlm hukum dan etis)

Praktik Pancasila
·       Pancasila dalam kebijakan negara
1.  Politik (ps26. Ps 27 ayat 2. Dan 28 : sila ke 2&4)
2.  Ekonomi (ps 27 ayat 2. 33 dan 34 : sila ke4&5)
3.  Sosial Budaya ( ps29. 31. 32 : sila ke1&2)
4.  Pertahanan keamanaan ( ps 27 ayat 2 . 30 : sila ke 3)
·       Produk hukum
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
a.  UU No. 1 tahun 1974 ttg perawinan
b.  UU No.39 tahun 1999 tg kebebasan beragama
2.  Kemanusiaan yang Adil & Beradab
a.  UU No.39 tahun 1999 tg HAM
b.  UU No.23 tahun 2002 tg perlindungan anak
3.  Persatuan Indonesia
a.  UU No.3 tahun 2002 ttg pertahanan Negara
b.  UU No.6 tahun 2011 ttg keimigrasian
4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Himat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.  UU No.17 tahun 2014 ttg MD3
b.  UU No. 2  tahun 2011 ttg partai politik
5.  Kedilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.  UU No.40 tahun 2004 ttg BPJS Nasional
b.  UU No.20 tahun 2008 ttg UMKM
·       Kedudukan Pancasila dalam pemerintahan
1.  Pasca kemerdekaan
A. Meskipun menggunakan UUDS RI 1950 kedudukan pancasila masih di pertahankan
B. Pancasila sebagai sebuah kompromi politik atau kontrak sosial.
C. Pancasila sebagai Ideologi liberal
Dampak:
a.  Persatuan mendapat tantangan yang berat
b.  Muncul gerakan kedaerahan ( pemebrontakan RMS, PRRI, DLL)
2.  Orde Lama
A. Pancasila sebagai Ideologi hegenomik
B. Pancasila hanya alat politik
C. Adanya keinginan untuk merubah pancasila oleh pihak tertentu
D.Pancasla di perasmenjaditrisilaatauekasila
Dampak:
a.  Pemebrontakaan DI/ TII
b.  Pemberontakan TKI
c.  Kesejahteraan rakyat terabaikan
3.  Orde Baru
A. Ingin melaksanakan pancasla secara murni
B. Mengembalikan rumusan pancasila sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945
C. Memasyarakatkan pancasila melalui P4
    Dampak:
a.  Politik, ekonomi dan keamanaan stabil
b.  Maraknya KKN
c.  Terjadi monopoli
d.  Pelanggaran HAM
4.  Orde Reformasi ( 1998-sekarang)
A. Pancasila sebagai sumber hukum
B. Menguatkan kembali pancasila sebagai Dasar Negara
C. Sosialisasi nilai-nilai pancasila melalui 4 pilar kebangsaan.
Dampak :
a.  Ketimpangan di bidang ekonomi
b.  Intoleransi c. Radikalisme





3. Narayana Maydian (Sistem Informasi)(2001607733)



Narayana Maydian 2001607733
Character Building Pancasila
·         Pancasila adalah ideologi dasar Negara Indonesia. (Rumusan Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945)

·         Nilai – nilai Pancasila
o   Ketuhanan
o   Kemanusiaan
o   Persatuan
o   Demokrasi
o   Keadilan

·         Implementasi Pancasila oleh Negara.
o   Sila Pertama : Pasal 29 UUD 1945
o   Sila Kedua : Pasal 27, 28, 29, 30 UUD 1945
o   Sila Ketiga : Pasal 1, 32, 35, 36 UUD 1945
o   Sila Keempat : Pasal 1, 2, 3, 28, 37 UUD 1945
o   Sila Kelima : Pasal 23, 27, 28, 29 31 UUD 1945

·         Kedudukan dan fungsi Pancasila :
o   Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.
o   Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian Bangsa.
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia.
o   Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa.
Cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia adalah tercipta nya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
o   Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa.
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.
o   Pancasila sebagai filsafat hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar.
o   Pancasila sebagai ideologi Negara.
Ideologi adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh secara sistematis.
o   Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara internal.




4. Vincent Koesoemo Santoso (Hotel Management)(2001549550)

Pembicara Mandatory :
1.       Murty Magda Pane,ST.,Msi.
2.       Catarina Manurung,SH.,MM.
Pancasila – Perumusan dari kelahirannya
·        Di rumuskan oleh para founding fathers Indonesia -> tokoh-tokoh terbaik bangsa saat itu.
·        Pancasila dirumuskan untuk menjadi dasar negara,pandangan hidup, dan kepribadian bangsa.
·        Pancasila digali dari nilai-nilai asli bangsa Indonesia.
Sidang 1 BPUPKI (29 Mei-1 Juni ’45)
Agenda sidang:
Membahas dasar-dasar Indonesia Merdeka.
Pembicara:
Mr.Moh.Yamin (29 Mei 1945)
Mr.Soepomo (31 Mei 1945)
Ir.Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan M.Yamin
1.    Perikebangsaan
2.   Perikemanusiaan
3.    Periketuhanan
4.   Perikerakyataan
5.   Kesejahteraan rakyat
Usulan Mr.Supomo
3 Teori Negara yaitu :
1.    Teori perseorangan
2.   Teori kelas/golongan
3.    Teori Integealistik
·        TRISILIA
1.    Sosio-nasionalisme
2.   Sosio-demokrasi
3.    KeTuhanan
·        EKASILA
       Gotong-Royong
·        Ada perbedaan pendapat mengenai hubungan agama dan negara.
·        Golongan agama/Islam mengusulkan agar negara berdasarkan Syariat Islam.
·        Golongan nasionalis-> negara persatuan
·        Karena ada perbedaan pendapat yg harus diselesaikan,maka dibentuk panitia kecil lagi yg mewakili kedua golongan.Panitia ini dikenal dgn nama Panitia Sembilan.
·        22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil mencapai kesepakatan dalam rancangan dreambule hukum dasar (Piagam Jakarta).
SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA
·        Piagam Jakarta adalah cikal bakal dan pembukaan UUD 1945 hanya ada perbedaan pada rumusan Pancasila 1 : Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukanya.
·        Pd sidang II disampaikan hasil musyawarah antara  golongan Islam dan golongan nasionalis tentang  Rancangan Mukadimah Hukum Dasar.
·        Seluruh anggota sedang dapat menerima kesepakatan tsb sehingga masalah dasar negara dianggap telah selesai.

Pengamalan Pancasila : Masa Orde Lama
·        Pancasila merupakan komponen pendukung revolusi nasional.
·        Pancasila berusaha dijatuhkan dgn cara berbagai macam pemberontakan -> DI/TII,PRRI/Permesta,RMS,G30SPKI

Pengamalan Pancasila : Masa Orde Baru
·        Banyak diselenggarakan penataan P4 (Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila
·        Banyak yg mengatakan bahwa pancasila dijadikan alat ‘pelicin’ kekuasaan.
·        Banyak pula pendapat bahwa P4,Pancasila dijadikan kendaraan untuk menggilas lawan politik berbalut kekuasaa militer.
·        Yang pasti butir-butir pengamalannya terasa diterapkan dengan kaku.
·        Pancasila menjadi bahan pelajaran yg membosankan disekolah-sekolah , bahkan menjadi prasyarat dasar untuk kenaikan kelas.

Pengamalan Pancasila : Masa Reformasi
·        Pancasila terasa mulai terseok-seok mengarungi euforia reformasi.
·        UUD 1945 diamandemen hingga beberapa kali.
·        Undang-undang banyak di hasilkan namun tidak dijalankan dengan tegas.
·        Warisan korupsi dari orde baru masih terpelihara,bahkan terasa lebih parah,menurut banyak pihak yang merupakan ‘Orang lapangan’ .
Pancasila : Masa kini (general)
·        Pancasila sebagai rumah bagi semua komponen masyarakat harus dijadikan pedoman untuk bertindak dan berperilaku agar tidak melenceng terhdp nilai2.
·        Pancasila dijadikan pacuan hukum karena dengan cara itu Indonesia akan benar-benar menjadi negara hukum.
Pengamalan Pancasila : Harapan
·        Pancasila hrs tetap disuarakan.
·        Pendukung pancasila hrs menjadi komitmen manusia-manusia di NKRI.
·        Pancasila diharapkan kembali mampu melalui pertarungan ide di abad yg baru dgn tantangan demokratis yg tumbuh di Indonesia.
·        Keutungan berkomitmen terhadap pancasila hrs dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia.

Nama : Vince nt Koesoemo Santoso
NIM : 2001549550  / Tugas : CB Mandatory Pancasila




5. Vinnie Claudia (Hotel Management)(2001536756)

SEMINAR MANDATORY CB (CHARACTER BUILDING)
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 saya mengikuti seminar mandatory CB (Character Building) dengan topik Pancasila dalam Teori dan Praktek yang dibawakan oleh dosen-dosen CB yaitu Nikodemus Thomas Martoredjo SS., MM, Drs.Rusliansyah Anwar, M. Eng, dan Rina Patriana Chairiyani,, S.S., M.Pd. Pada acara yang pertama kami menyanyikan lagu Garuda Pancasila yang dipandu oleh Ibu Rina lalu dilanjutkan dengan menonton video sejarah Pancasila. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sebagai Ideologi Negara. Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang terdiri dari ketuhan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Kita juga diberikan penjelasan tentang Pancasila dalam kebijakan negara dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Pancasila juga diterapkan dalam hukum Indonesia sesuai dengan silanya seperti sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang diterapkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Kebebasan beragama, Sila Kedua yaitu Kemanusiaaan yang adil dan beradab  yang diterapkan dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagainya. Seminar ini juga menjelaskan tentang kedudukan pancasila dalam pemerintahan dari pasca kemerdekaan (1945-1959) sampai orde reformasi (1998-sekarang). Setelah itu dijelaskan beberapa kasus pelanggaran pancasila yang pernah terjadi seperti contohnya kasus pelanggaran sila ke 2 yaitu Tragedi Trisakti dan Semanggi, pelanggara sila ke 5 yaitu korupsi dan lain-lain. Kesimpulannya adalah  Pancasila tetap dipertahankan oleh setiap orde pemerintahan sebagai dasar Negara dan ideologi, Negara mengimplementasikan Pancasila dalam setiap kebijakannya, dan masih banyak bangsa Indonesia yang belum mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tercermin dari banyaknya kasus yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.









Nama : Vinnie Claudia
NIM : 2001536756
Kelas : LD11

Unknown

Blog Writter

Writting is sharing.

0 komentar:

Posting Komentar